News . 09/01/2023, 19:31 WIB
Kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam mengikuti Program Guru Penggerak yakni:
- Calon Guru Penggerak adalah seorang PPPK (non ASN), Guru ASN baik dari sekolah negeri maupun Swasta di satuan Pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB yang memiliki SK Mengajar
- Kepala Sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS) dengan status definitif dari ASN dan non ASN baik negeri maupun Swasta di satuan pendidikan formal dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB
- Sudah mendaftar dan memiliki akun guru di Data Dapodik dengan kualifikasi pendidikan serendahnya S1/D4
- Berpengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
- Mempunyai waktu atau masa mengajar tersisa tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun dengan usia maksimal 50 tahun ketika registrasi.
Selain kriteria dan syarat tersebut, seorang guru penggerak harus memiliki kemampuan menerapkan Pembelajaran berpusat kepada anak didik, fokus ke tujuan, mampu mengembangkan orang lain dan kelompok.
BACA JUGA: Pemprov DKI Butuh Reformasi Birokrasi, Banyak Pejabat 'Dikandangkan' Era Gubernur Anies Baswedan
Kemudian, mempunyai daya juang yang tinggi, berkompetensi Kepemimpinan dan berjiwa mandiri, peka dan mau belajar pada hal baru, punya skill Public speaking yang mumpuni dan pintar secara emosional.
Kebutuhan khusus ini sangat diperlukan bagi guru Penggerak untuk menata pembelajaran terpimpin, berkembang dan berpusat pada murid serta meningkatkan mutu guru lainnya.
Sebelum mengetahui wilayah Penugasan CPG Angkatan 9, seorang guru harus mengetahui skema pelaksanaan Program Guru Penggerak.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com