News . 09/01/2023, 12:51 WIB
b. PPK.
c. KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Provinsi.
e. KPU.
Jawaban : A
13. Berapa lama masa kerja PPS?
a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
Jawaban : B
14. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com