Nasional . 08/01/2023, 19:11 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar semua pihak mentaati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Dijelaskan Menaker Ida Fauziyah, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan hasil rumusan yang telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Sebelum kita mengeluarkan Perppu, pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi dan serap aspirasi di berbagai kabupaten/kota," katanya, Minggu, 8 Januari 2023.
Disebutkannya, sosialisasi yang dilakukan secara terbuka dan telah melalui proses panjang di berbagai daerah di Indonesia itu melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait.
Termasuk, turut mengundang pihak pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh guna mempertemukan kepentingan kedua belah pihak tersebut.
"Apakah itu teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), apakah itu teman serikat buruh. Kita juga datang di perguruan tinggi, kita juga meminta lembaga independen melakukan kajian terhadap Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Dari hasil sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya kemudian melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2021 lalu.
BACA JUGA:Yusril Bilang Perppu Cipta Kerja Tidak Ada yang Salah: Sudah Sesuai Prosedur
BACA JUGA: GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini
"Dari hasil serap aspirasi, sosialisasi itulah kemudian kita pemerintah merumuskan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022," tuturnya.
Untuk itu, Ida mengatakan seluruh pihak harus menaati Perppu Ciptaker yang akan disampaikan kepada DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.
"Ini 'kan undang-undang itu mengikat kepada seluruh warga negara, Perppu kemudian nanti akan disetujui oleh DPR, maka undang-undang itu adalah mengikat kepada seluruh bangsa," imbuhnya.
Dia juga enggan berkomentar banyak ketika ditanyakan terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com