Petugas pun kemudian mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor.
"Dari keterangan pelajar yang diamankan, diketahui keempatnya sengaja mencari lawan," ujarnya.
Saat melintas di TKP, lanjut Iwan, keempatnya melihat pelajar lain yang sedang berkumpul.
Tanpa basa-basi, keempatnya langsung melakukan penyerangan.
Para pelajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.