JAKARTA, FIN.CO.ID - Vonis terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J belum diketok hakim.
Sementara masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada Senin, 9 Januari 2023.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan masa tahanan Ferdy Sambo Cs telah diperpanjang hingga 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” katanya, Kamis, 5 Januari 2023 malam.
BACA JUGA: Pekan Depan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir, Langkah Ini akan Diambil PN Jakarta Selatan
BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini
BACA JUGA: Video Viral Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Ini Penjelasan PN Jakarta Selatan
Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
BACA JUGA: Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned
BACA JUGA: Beredar Video Hakim Wahyu Bicara Soal Vonis Ferdy Sambo, MA Turun Tangan Usut
Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.
Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq