Bekasi

Tiga Pelaku Tawuran yang Menewaskan 1 Remaja di Kalimalang Ditangkap Kepolisian

fin.co.id - 06/01/2023, 17:46 WIB

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi tawuran yang menewaskan SF bermula dari ajakan di media sosial.

BEKASI, FIN.CO.ID - Tiga pelaku tawuran di Jalan Irigasi Kalimalang yang menyebabkan satu orang tewas ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, aksi tawuran yang menewaskan SF bermula dari ajakan di media sosial.

BACA JUGA: Kelompok Pelajar di Babelan Bekasi Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran, Celurit Hingga Pedang Diamankan

"Jadi mulanya itu dari Instagram, kemudian dikirimi DM menggunakan kata kata mereka untuk bertemu di titik jalan irigasi Kalimalang," kata Kombes Gidion saat konfrensi pers, Jumat 6 Januari 2022.

Menurutnya titik tersebut memang sengaja telah ditentukan oleh kedua kelompok remaja, guna menggelar aksi tawuran di jalan raya.

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kedua kelompok bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan terjadilah bentrokan.

"Dari peristiwa itu, ada satu orang berinisial SF meninggal dunia," ucapnya.

BACA JUGA: Lady Queen Sukses Ubah Kertas Roti Jadi Uang, Berujung Masuk Penjara

SF meninggal dunia usai dihantam menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan langsung ditinggalkan di lokasi kejadian oleh pelaku.

Atas peristiwa aksi tawuran di Jalan Irigasi Kalimalang itu, SF mengalami luka di bagian kepala, dada, punggung, tangan dan juga kaki.

"Sudah kami tangkap tiga orang pelaku berinisial FS (16), IFS (17) berstatus anak berhadapan dengan hukum, dan MGS (19) yang telah jadi tersangka," ungkapnya.

Kombes Gidion menjelaskan, FS dan IFS dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana atau pasal 351 ayat (3), Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Sedangkan untuk tersangka berinisial MGS, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

Admin
Penulis
-->