Seorang Kiai di Jember Dilaporkan Selingkuh dan Cabuli Santri di Kamar Khusus

fin.co.id - 06/01/2023, 10:51 WIB

Seorang Kiai di Jember Dilaporkan Selingkuh dan Cabuli Santri di Kamar Khusus

ilustrasi cabul

"Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya.

Namun begitu, Polres Jember belum mengeluarkan laporan polisi. Sebab sang Istri hanya baru sebatas konsultasi dengan Polisi terkait kasus itu. 

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca