Seorang Kiai di Jember Dilaporkan Selingkuh dan Cabuli Santri di Kamar Khusus
Seorang Kiai di Jember, Jawa Timur dilaporkan oleh Istrinya karena diduga berselingkuh dan mencabuli sejumlah santri di Pondok Pesantren.
"Bisa diterapkan dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan (penjara)," katanya.
Namun begitu, Polres Jember belum mengeluarkan laporan polisi. Sebab sang Istri hanya baru sebatas konsultasi dengan Polisi terkait kasus itu.