Guru ASN Aniaya Petugas Cor Jalan, Acungkan Pakai Senpi

fin.co.id - 06/01/2023, 23:04 WIB

Guru ASN Aniaya Petugas Cor Jalan, Acungkan Pakai Senpi

Ilustrasi pistol

"Atas kejadian itu pelaku menghampiri korban berinisial HS dan langsung melakukan penganiayaan," ungka Andi.

Kemudian pelaku mengambil senpi jenis airsoft gun di mobilnya.

Pelaku langsung mengacungkan senjata tersebut ke atas.

BACA JUGA: GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

"Warga sekitar sempat melerai, karena ketakutan akhirnya mundur," kata Andi.

Selang waktu tak lama, polisi mendatangi TKP untuk menggali keterangan dari sejumlah saksi.

"Setelah itu kami memeriksa SM dan mengamankannya," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHP. 

BACA JUGA: Banjir Datang dan Pergi, Warga Pesisir Jakarta Utara Tetap Waspada

"SM terancam dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup dalam penjara," tukas Andi.

Admin
Penulis