"Empat orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang)," imbuhnya.
Dikatakan Fikri, keempat pelaku anggota geng motor Brigez dan Valvoline itu ditangkap di wilayah Telaga Sari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Sementara, akibat aksi brutal para pelaku, 6 orang warga berinisial GJ, SM, AK, KIS, AM, dan TS mengalami luka sobek akibat disabet sajam serta luka lebam di tubuhnya.
"Pasal yag disangkakan yakni pasal 170 tentang pengeroyokan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 160 tentang perkumpulan untuk melakukan kejahatan ancaman hukuman 6 tahun," tandasnya.