TANGERANG, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tak main-main menindak warga yang terciduk membuang sampah sembarangan.
Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ,sedikitnya ada 23 orang diamankan Pemkot karena ulahnya membuang sampah sembarangan.
Puluhan orang itu terciduk petugas Satpol PP membuang sampah sembarangan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Pasangan yang Kepergok di Apartemen Mutiara Kota Bekasi
Tepatnya di Jalan Hos Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 ada 23 orang yang diamankan," kata Camat Ciledug Marwan, Rabu 4 Desember 2023.
Dia menyebut, para pelaku pembuang sampah sembarangan itu justru didominasi oleh warga Tangerang Selatan (Tangsel).
"Didominasi warga Tangsel," imbuhnya.
Atas aksinya itu, petugas pun memberikan sanksi dengan menyita kartu identitasnya (KTP).
Selanjutnya, mereka juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) guna memberikan efek jera.
"Ini dilakukan agar mereka jera dan tidak kembali membuang sampah sembarangan," tuturnya.
Untuk mencegah kejadian berulang, Kecamatan Ciledug juga telah membentuk pos-pos pemantauan serta patroli secara berkala.
Hal itu dilakukan guna mencegah adanya oknum warga yang membuang sampah di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau agar masyarakat bisa membuang sampah di tempat-tempat yang sudah disediakan," tukasnya.