Nasional . 04/01/2023, 17:20 WIB

Dituntut 12 Tahun, Komisaris Wilmar Nabati Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Minyak Goreng

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Link Video Viral 4 Bersaudara Pamer Payudara, Klik di Sini

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akan tetapi, majelis hakim menilai Master Parulian tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer tersebut, sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. 

Atas putusan tersebut, Master Parulian, tim kuasa hukum, dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait rencana pengajuan banding.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com