Usai Diperiksa KPK, AKBP Bambang Kayun Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Guntur
Usai menjalani pemeriksaan, AKBP Bambang Kayun (BK) langsung dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Tersangka BK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.