News . 03/01/2023, 10:42 WIB

Terungkap! Sebelum di Gowa, Aliran Sesat 'Bab Kesucian' Sempat Eksis di Tanah Datar Sumbar, Pengikut 47 Orang

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Mau Coba Permainan Dahsyat Game Sigma Battle Royale Terbaru v1.0.3 APK? Link Downloadnya ada Disini, GRATIS!

Menang Yaqut mengatakan, ia akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait diduga aliran sesat "Bab Kesucian" itu. 

"Verifikasi dan klarifikasi ini penting agar langkah tindak lanjut yang diambil benar-benar berdasarkan informasi yang sebenarnya," kata Menag Yaqut kepada awak media di Jakarta, Senin 2 Januari 2022. 

Menag Yaqut mengatakan, ia sudah memerintahkan Kanwil Kemenag di Gowa serta penyuluh, hingga FKUB untuk berdialog. 

Dialog tersebut menurutnya diperlukan untuk menggali terkait keyakinan dan pemahaman yang dianut diduga aliran sesat "Bab Kesucian". 

BACA JUGA: Link Video Viral 4 Bersaudara Pamer Payudara, Klik di Sini

BACA JUGA:Unduh Game Sigma Battle Royale v1.0.2 APK Original 280 MB Mediafire DISINI! Gak Perlu Nunggu Versi Play Store

Penjelasan yang dimaksud Menag Yaqut adalah seperti asal muasal ajaran aliran tersebut, dan argumentasinya seperti apa.

Menag Yaqut memastikan, jika dari dialog tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemahaman keagamaan, maka pihaknya akan melakukan edukasi, dakwah, dan pendampingan, khususnya kepada para anggotanya. 

"Kepada pimpinan aliran, kita ajak dialog dan pendekatan persuasif. Selain dialog keagamaan, juga memberikan pencerahan terkait regulasi yang berlaku agar penyebaran paham keagamaan tidak mengarah pada tindakan penistaan," tegas menag Yaqut.

Namun demikian, secara tegas Menang Yaqut mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri menyikapi masalah ini. 

BACA JUGA: Fajar Sadboy Meninggal Dunia Kecelakaan di Tol?

BACA JUGA:Kesal Ada yang Kirim Pesan WA Tapi Dihapus? Pakai GB WhatsApp Apk Saja, Link Downloadnya Ada DISINI!

Yaqut mengatakan jika terindikasi ada tindak pidana, dan masalah tak bisa diselesaikan secara dialog, maka ada kemungkinan untuk menyeret persoalan itu ke ranah hukum. 

"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," tegasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com