Yaqut mengatakan jika terindikasi ada tindak pidana, dan masalah tak bisa diselesaikan secara dialog, maka ada kemungkinan untuk menyeret persoalan itu ke ranah hukum.
"Pelibatan aparat dimungkinkan jika dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana dan tidak bisa diselesaikan melalui dialog," tegasnya.
MUI Buka Suara
Sementara itu, MUI Sulsel juga sudah angkat bicara menyikapi munculnya diduga aliran sesat "Bab Kesucian" tersebut.
MUI Sulsel mendapatkan fakta bahwa para pengikut diduga aliran sesat "Bab Kesucian" itu tidak melaksanakan salat lima waktu.
"Mereka mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," kata Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry.
Bakry memastikan hal itu sudah menyalahi syariat dan menganggap hal itu sebagai kekufuran. "Sudah jelas telah keluar dari Islam," sambungnya.
Muammar mengatakan bahkan aliran itu melarang pengikutnya untuk melaksanakan salat 5 waktu. Selain itu, aliran tersebut melarang pengikutnya memakan daging, ikan, dan minum susu.
Padahal, menurut Muammar, makanan dan minuman yang dilarang itu adalah makanan yang dihalalkan Allah SWT.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tuturnya.