Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasan Logis dari Saksi Ahli Pidana
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak bisa dipidana. Ferdy Sambo tidak bisa dipidana hanya karena perintah hajar lalu diartikan sebagai temb
BACA JUGA:Ferdy Sambo Melawan, Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN karena Gak Terima Dipecat sebagai Polisi
BACA JUGA:Masih Penasaran Cari GB WhatsApp v19.45.1, Cek Link Downloadnya di Sini yang Aman Anti Banned
Kemudian di persidangan berikutnya pada Selasa, 13 Desember 2022, Ferdy Sambo telah menyampaikan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar, Cad” sebagai perintah untuk menembak.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.