Nasional . 03/01/2023, 14:03 WIB
BACA JUGA: Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos
Artinya, terang AHY, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat," singgung AHY.
"Bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah dengan masalah," sambungnya.
Tak hanya itu AHY sampai membeberkan sejumlah temuan dimana kaum buruh bersuara paling keras terhadap Perppu Cipta Kerja ini.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya," jeas AHY.
"Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama," pungkas Ketum Partai Demokrat itu.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
BACA JUGA: Selain Twitter, Video Viral 4 Bersaudara Pamer Payudara Tersedia di DoodStream?
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).-Twitter/@AgusYudhoyono-
"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com