Cekcok Setelah Open BO, Pria di Kota Bekasi Tewas Bersimbah Darah, 5 Pelaku Ditangkap

fin.co.id - 02/01/2023, 16:39 WIB

Cekcok Setelah Open BO, Pria di Kota Bekasi Tewas Bersimbah Darah, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penusukan

Atas peristiwa tersebut, kelima pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi saat malam pergantian tahun baru.

Menurut keterangan yang fin.co.id dapat Minggu 1 Januari 2022 korban berinisial NF (25) tewas, dengan kondisi mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut.

Admin
Admin
Penulis

Saya merupakan jurnalis fin.co.id yang bertugas meliput peristiwa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Selain aktif sebagai penulis berita, saya juga aktif menjalani hobi Fotografi dan travelling.