Atas peristiwa tersebut, kelima pelaku terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang bersama-sama di muka umum melakukan tindak kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria tewas bersimbah darah, di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi saat malam pergantian tahun baru.
Menurut keterangan yang fin.co.id dapat Minggu 1 Januari 2022 korban berinisial NF (25) tewas, dengan kondisi mengalami luka tusuk yang cukup parah di bagian perut.