BEKASI, FIN.CO.ID -- Memasuki tahun baru 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kejari) telah melaksanakan kinerja terbaiknya sepanjang tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Ricky Setiawan Anas mengatakan, sebanyak 726 berkas perkara tahap I telah diterima dari Penyidik Kepolisian Polres Metro Bekasi.
BACA JUGA:Duh, Pesta Malam Pergantian Tahun di Kota Bekasi Menyisakan Tumpukan Sampah
"Jumlah perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan adalah sejumlah 623 (Enam Ratus Dua Puluh Tiga) perkara," kata Ricky Setiawan Anas, Minggu 1 Januari 2022.
Menurutnya, Kejari Kabupaten Bekasi di 2022 telah melaksanakan 2 kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum.
"Sabu seberat 591,9673 gram dari 190 perkara, Ganja seberat 1.912 gram dari 21 perkara, Heximer sebanyak 2.996 butir dari 7 perkara dan Tramadol sebanyak 1.990 butir dari 5 perkara," ungkapnya.
Selain itu guna mengoptimalkan restorative justice, Kejari Kabupaten Bekasi membangun Rumah Restorative Justice diwilayahnya.
Pembangunan tersebut bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Desa, di area Kantor Desa Sukamahi Kabupaten Bekasi.
"Digunakan menyelesaikan perkara tindak pidana mengedepankan keadilan restoratif, yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan," ungkapnya.
Ricky Setiawan menjelaskan, Kejari Kabupaten Bekasi juga bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, telah menandatangani kesepakatan kerjasama sebanyak 4 MOU yaitu dengan BPJS Ketenagakerjaan, PDAM Tirta Bhagasasi, Pegadaian, dan RSUD Kabupaten Bekasi.
"Kami telah melakukan kegiatan sebanyak 307 Surat Kuasa Khusus yang terdiri dari kegiatan berupa 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) Litigasi dan 305 Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi," terangnya.
BACA JUGA:Download Game Sigma Battle Royale Terbaru Bukan Mod Apk atau APKCombo, Link Unduh Tersedia DISINI
Guna meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah terjadinya tindak pidana, ia menggelar beberapa kegiatan diantaranya Jaksa menyapa.
Kegiatan itu dilakukan dengan metode podcast yang membawa tema pembahasan Mafia Tanah dan Restorative Justice.