News

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri, Ini Alasan Kuasa Hukum

fin.co.id - 30/12/2022, 17:04 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," tuturnya melanjutkan.

BACA JUGA: Febri Diansyah: Tuduhan ke Ferdy Sambo Rontok Setelah Lihat Rekaman CCTV

BACA JUGA:Grup WhatsApp 'Duren Tiga' Bikinan Ferdy Sambo Cs Ada Kontak Bernama 'Tuhan Yesus', Siapa Dia?

Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

 

Admin
Penulis
-->