Entertainment . 29/12/2022, 16:41 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Nikita Mirzani divonis bebas dari tuntutan perkara pencemaran nama baik dengan korban Dito Mahendra.
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim.
Hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
BACA JUGA:Kekesalan Nikita Mirzani saat Persidangan di PN Serang, Mikrofon Terlempar
Putusan bebas Nikita Mirzani lantaran saksi Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang. Terhitung, Dito Mahendra sudah 4 kali absen dalam sidang.
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Berlanjut
BACA JUGA:Anak Nindy Pilih Dito Mahendra, Sosok Pria yang Jebloskan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas IIB Serang
Dito Mahendra semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang.
Kabarnya, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia.
Mendengan putusan bebas itu, Nikita Mirzani histeris dan menangis hingga sujud syukur.
Kasus Nikita Mirzani bermula pada pada bulan Mei 2022.
Saat itu, Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur insta story yang berisi 2 gambar atau foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com