News . 27/12/2022, 14:05 WIB

Jelang Akhir Tahun 2022, Bea Cukai Kembali Gelar Pemusnahan di Tiga Kota

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menjelang akhir tahun 2022, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah masih terus menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kantor-kantor tersebut ialah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Jayapura, dan Bea Cukai Tanjung Emas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (26/12) mengatakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang tahun 2021 dan 2022, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel dan Bea Cukai Banjarmasin telah melakukan penindakan terhadap 172 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Dari Ikan hingga Buah-buahan, Bea Cukai Bantu Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Pelanggaran ini menurut dia terjadi di sebelas kota dan kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 931.264  batang rokok, 130 liter minuman mengandung etil alkohol, 3,12 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, dan 122  paket barang eks kepabeanan.

Total perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp1.004.907.560,- dan telah ditetapkan sebagai BMN serta mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan pemusnahan.

"Barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman beralkohol yang dimusnahkan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp539.265.277," ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Asistensi Pengguna Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Jayapura, yang memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 3.100 batang rokok polos dan 9.096 liter minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai.

Selain itu, dimusnahkan pula barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Jayapura yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang berupa pakaian, spare part kendaraan (mobil dan motor), kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik.

Barang impor tersebut memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp27.125.000,00. Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali.

Kantor lainnya yang menggelar pemusnahan ialah Bea Cukai Tanjung Emas, yang bersinergi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang memusnahkan berbagai jenis komoditas tumbuhan sisa sampel pengujian impor ekspor dan sampel penahanan, berupa media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) selama periode Agustus sampai dengan Desember di Instalasi Karantina Tumbuhan BKP Kelas I Semarang.

BACA JUGA: Gandeng Pemda, Bea Cukai Evaluasi Pemanfaatan DBH CHT Tahun 2022

“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi organisme penggangu tumbuhan karantina ke lingkungan sekitar ataupun ke sampel uji yang baru. Total 250 kg media pembawa OPTK dimusnahkan dengan cara pembakaran. Media tersebut merupakan sampel pengujian yang masuk melalui tiga tempat di wilayah Semarang".

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com