Demi Kepastian Usaha, Pemerintah Dinilai Perlu Terapkan Aturan Metode Penghitungan Kerugian Negara

fin.co.id - 27/12/2022, 05:00 WIB

Demi Kepastian Usaha, Pemerintah Dinilai Perlu Terapkan Aturan Metode Penghitungan Kerugian Negara

Ilustrasi palu sidang

"JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Tidak bisa dihitung. Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno juga mengkritisi tuntutan ini. Menurutnya hal itu akan berdampak buruk pada ekonomi dalam negeri, karena tanpa dasar hukum kuat sehingga membuat takut investor atau calon investor.

"Kalau tuntutan pidananya seperti itu jelas terlalu jauh dan terkesan mengada-ada. Ini membuat orang dan investor akan semakin takut berusaha dan menanam investasinya di Indonesia,” ujar Benny.(*)

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca