Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

fin.co.id - 23/12/2022, 13:38 WIB

Chuck Putranto Bersuara Lirih ke Ferdy Sambo: Bapak Tega Kepada Saya

Terdakwa Chuck Putranto menjalani proses persidangan terkait perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan

Brigjen Hendra Kurniawan saat tiba di PN Jaksel pada Kamis, 27 Oktober 2022-muhammad Ichsan-Disway

Terdapat tujuh terdakwa kasus merintangi atau halangi kasus pembunuhan Brigadir J.

Para terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Kompol Baiguni Wibowo, AKBP Aric Rachman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto.

Mereka didakwan dengan pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Admin
Penulis