"Kalau KIA itu bayi dari 0 sampai 17 tahun dia berkewajiban untuk memiliki KIA. Setelah 17 tahun baru diganti dengan KTP," pungkasnya.
fin.co.id - 22/12/2022, 16:19 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiKabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tangerang Hedi Mochadi
"Kalau KIA itu bayi dari 0 sampai 17 tahun dia berkewajiban untuk memiliki KIA. Setelah 17 tahun baru diganti dengan KTP," pungkasnya.