Tangerang . 22/12/2022, 16:19 WIB
"Kalau KIA itu bayi dari 0 sampai 17 tahun dia berkewajiban untuk memiliki KIA. Setelah 17 tahun baru diganti dengan KTP," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com