News

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Mulai Dibuka Hari Ini 21 Desember 2022, Buruan Daftar!

fin.co.id - 21/12/2022, 09:22 WIB

Pemerintah Kembali Buka Kesempatan Tenaga Kerja Kesehatan bukan ASN jadi PPPK, Foto: Kemkes.go.id

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 7;

f. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada romawi II huruf A nomor 14;

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai/e-meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

h. Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus 

Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada romawi II huruf B;

i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan. 

Untuk Informasi persyaratan dan ketentuan bisa dilihat di SINI

 

 

Admin
Penulis
-->