Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya

fin.co.id - 21/12/2022, 11:23 WIB

Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya

Pelaku TS (41) bunuh teman karena pacari mantan Istrinya

Kombes Zain menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota. 

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya. 

Admin
Penulis