Tangerang

Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya

Seorang pria berinisial TS (41) ditangkap aparat Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota.

Duda di Tangerang Bunuh Teman Karena Pacari Mantan Istrinya
Pelaku TS (41) bunuh teman karena pacari mantan Istrinya

Kombes Zain menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota. 

Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan. 

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya. 

Berita Terkait