Kombes Zain menambahkan, kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ciledug, Polres Metro Tangerang kota.
Oleh polisi, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.