Nasional . 21/12/2022, 18:02 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Banjarmasin menjalankan fungsi di bidang perlindungan masyarakat (community protector) melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal.
Penindakan dilakukan terhadap rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sejumlah minuman keras ilegal di Banjarmasin.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Pemusnahan Barang-barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai
BACA JUGA:Lakukan Asistensi Ekspor, Bea Cukai Dukung Kinerja Ekspor Tetap Terjaga Jelang Penghujung Tahun
Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar. Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal dalam kesempatan tersebut.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, “Operasi pasar rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai salah satu upaya penekanan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko. Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir.”
Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai berhasil meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai.
Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp29.529.550,00. Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp15.716.000,00.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Komitmen Dorong Pelaku Usaha Dalam Negeri untuk Bisa Ekspor
Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” pungkas Hatta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com