Tangerang . 20/12/2022, 20:47 WIB

Penjual Tramadol Hexcymer di Tangerang Dibekuk Polisi, Ancaman Hukumannya Gak Main-main

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tuturnya. 

Dia pun mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar.

Bila dilakukan, dia memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami. Jangan main hakim sendiri, setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com