BANTEN, FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar persidangan dengan terdakwa Selebgram Nikita Mirzani, Senin, 19 Desember 2022.
Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus pencemaran nama baik.
Dalam persidangan itu terungkap kekesalan Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Kronologi Meledaknya Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Muara Enim
Janda tiga orang anak itu nampak kecewa usai persidangan.
Bahkan, setelah hakim mengakhiri persidangan, Nikita tak mau beranjak dari bangku terdakwa.
Selanjutnya, Nikita berdiri dari bangku sambil menghempaskan tangan kanannya.
Akibatnya, mikrofon yang ada di depannya pun terlempar.
BACA JUGA: Gedung DPRD Jawa Timur Digeledah KPK, Pengembangan OTT Sahat Tua Parlindungan
Nikita pun mendatangi meja majelis hakim untuk mengambil map hijau.
Isi map itu merupakan berkas hasil pemeriksaan kesehatan Nikita Mirzani.
Mengejutkan lagi, map tersebut dilempar ke arah meja pengacara.
Nikita Mirzani tak mampu membendung kekesalannya.
BACA JUGA: Politisi Akui Heru sebagai Pimpinan Eksekutif Pertama yang Kunjungi Seluruh Fraksi DPRD DKI
Diketahui, kekesalan wanita yang akrab disapa Nyai itu sebagai dampak dari perdebatannya dengan JPU.