Gedung DPRD Jawa Timur Digeledah KPK, Pengembangan OTT Sahat Tua Parlindungan

fin.co.id - 19/12/2022, 20:10 WIB

Gedung DPRD Jawa Timur Digeledah KPK, Pengembangan OTT Sahat Tua Parlindungan

Petugas KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan DPRD Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lembaga antirasuah tersebut kembali menggeledah berbagai ruangan DPRD Jawa Timur di Surabaya, Senin 19 Desember 2022.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Yakini Ahli Kriminologi Jika Istrinya Dilecehkan: Tidak Mungkin Saya Berbohong

Penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 14 Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.

Dengan menggunakan minibus hitam, tim penyidik KPK tiba di Gedung DPRD, yang berlokasi di Jalan Indrapura No. 1, bersama pengawalan aparat kepolisian.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. 

BACA JUGA: Politisi Akui Heru sebagai Pimpinan Eksekutif Pertama yang Kunjungi Seluruh Fraksi DPRD DKI

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. 

Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Admin
Penulis