News . 19/12/2022, 19:55 WIB
Dijelaskan Mustofa, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan seorang perwira tinggi polisi seharusnya mengetahui jika peristiwa pemerkosaan membutuhkan saksi dan bukti, termasuk hasil visum. Namun Ferdy Sambo tidak melakukannya.
“Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” papar Mustofa.
Oleh karenanya, ditambahkan Mustofa, lantaran tidak ada bukti yang cukup, peristiwa pelecehan tidak bisa menjadi motif dalam penembakan Brigadir J.
“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” jawab Mustofa.
“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?,” tanya jaksa.
“Tidak ada,” kata Mustofa.
Lebih lanjut, dikatakan Mustofa, motif penembakan jika dikaitkan dengan peristiwa pelecehan yang disebut terjadi di Magelang karena baru sebatas klaim dari Putri Candrawathi, serta kemarahan dari Ferdy Sambo, yang juga dikatakan Mustofa tidak jelas.
“Adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.
“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?,” tanya jaksa.
“Tidak bisa,” tandas Mustofa.
Dakwaan Kasus Pembunuhan Yosua
Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022--pmjnews
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com