Jakarta

Dugaan Pungli Anak Perusahaan PT Jakpro, 36 Tahun Fasos Fasum Tak Diserahkan ke Pemprov DKI

fin.co.id - 19/12/2022, 19:14 WIB

Ilustrasi pungutan liar. (radarselatan.disway.id)

"Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Kelurahan Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Penjaringan Depika Romadi," ujar Santoso, Jumat, 16 Desember 2022.

Keberadaan kantor RW 016 selama ini harus membayar sewa kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo.

Penarikan sewa tersebut merupakan bentuk pungli.

BACA JUGA: Cek di Sini, Harga Tiket Piala AFF 2022 Timnas Indonesia vs Kamboja dan Thailand

"Kami memiliki bukti transfer pungutan liar dengan nilai ratusan juta rupiah," beber Santoso.

Atas tindakan pungli itu, Santoso mengadukan ke Anggota DPRD DKI Gani Suwondo Lie dan Anggota DPR RI Darmadi Durianto. 

Pungli tersebut jelas melanggar UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2002 Jo Pasal 368 KUHP Jo PP No. 87/2016 Tentang Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar.

Admin
Penulis
-->