Jakarta . 19/12/2022, 19:14 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Tidak adanya penyerahan Fasos dan Fasum ke Pemprov DKI dari Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, setelah 36 tahun berdiri menimbulkan tanda tanya.
Belakangan terungkap, hal itu terjadi lantaran dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengembang perumahan.
Ketua RW 016 Santoso Halim mengungkap perihal adanya pungli tersebut.
BACA JUGA: Erupsi Gunung Semeru Tercatat Sebanyak Tiga Kali, Keluarkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km
Akibatnya, Santoso dipecat dari jabatan ketua RW 016.
Bermula ketika Santoso menerima keluhan warga soal dugaan pungli.
Ia menemukan kejanggalan dalam pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di perumahan elite tersebut.
Pengembang perumahan PT Taman Harapan Indah, ungkap Santoso, tak kunjung melakukan serah terima Fasos dan Fasum kepada Pemprov DKI.
BACA JUGA: Mahfud MD Terima Laporan Tim PPHAM Soal Perkembangan Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Padahal, lahan Fasos dan Fasum yang diserahkan kepada Pemprov DKI bisa dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ironisnya, Fasum dan Fasos di perumahan tersebut dijadikan lahan bisnis.
Salah satunya yakni oleh pengembang dan PT Jakarta Utilitas Propertindo (anak usaha PT Jakpro).
Santoso mengungkapkan hal itu ketika acara bersama warga Pantai Mutiara pada Rabu, 14 Desember 2022.
BACA JUGA: Terungkap Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Kamar Kos Serpong
Setelah Santoso menjelaskan keluhan terkait dugaan pungli dan kejanggalan pengelolaan sebuah BTS di sekitar kantor RW 016, pada sekitar pukul 23.00 WIB, muncul surat pemecatan dirinya dari jabatan ketua RW.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com