Regional

Tok, Segini Besaran UMK Kota Kendari 2023

Akhirnya upah minimum kota (UMK) Kendari tahun 2023 resmi ditetapkan. UMK Kota Kendari 2023 ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Tok, Segini Besaran UMK Kota Kendari 2023
Ilustrasi UMK

Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian.

"Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

 

Berita Terkait