"Benar ada laporan tersebut," ucap Zulpan ke awak media, Rabu, 14 Desember 2022.
Zulpan menambahkan bahwa dalam laporan itu Deolipa selaku kuasa hukum korban menerangkan sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga bilang para murid tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," ujar Zulpan.
BACA JUGA: SDN Pondok Cina 1 Akan Digusur Pemkot Depok, Deolipa Yumara Siap Pidanakan Wali Kota Idris
Dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.
Deolipa melaporkan Wali Kota Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Laporan itu, lanjut Zulpan, tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Hobbi sekali ya menggoreng info ttg SD 01 Pocin Depok ini. Bangunan sdh nggak layak, bbrp siswa sudah ketabrak saat nyebrang, rawan. Dicarikan solusi, dipindah ke SD terdekat. Pada caper. Preman cari lokak. Walikota difitnah diskriminasi...????
— Tifatul Sembiring (@tifsembiring) December 14, 2022
*CaperAjahttps://t.co/2OVY4HPRJn