Depok . 16/12/2022, 10:30 WIB

Mohammad Idris Dipolisikan Imbas Kisruh Gusur SDN Pocin 1, Tifatul Sembiring: Wali Kota Difitnah Diskriminasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Benar ada laporan tersebut," ucap Zulpan ke awak media, Rabu, 14 Desember 2022.

Zulpan menambahkan bahwa dalam laporan itu Deolipa selaku kuasa hukum korban menerangkan sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga bilang para murid tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

"Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak," ujar Zulpan.

BACA JUGA:SDN Pondok Cina 1 Akan Digusur Pemkot Depok, Deolipa Yumara Siap Pidanakan Wali Kota Idris

Dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar.

Deolipa melaporkan Wali Kota Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Laporan itu, lanjut Zulpan, tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id