Daftar UMP dan UMK Bengkulu 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, meminta seluruh perusahaan untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan tiga wilayah lainnya mengalami kenaikan UMK Bengkulu 2023, lanjutnya, yaitu UMK Kabupaten Bengkulu Tengah 2023 naik menjadi 7,4 persen atau sekitar Rp2,4 juta.
UMK Kabupaten Mukomuko 2023 naik 7,16 persen atau sekitar Rp2,7 juta dan UMK Kota Bengkulu 2023 naik 7,30 persen atau Rp2,6 juta.