Nasional . 15/12/2022, 17:00 WIB

8 Parpol Peserta Pemilu 2024 Ogah Pakai Nomor Baru, Ini Deretannya dan Alasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Bahkan KPU telah menetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 8 dari 17 parpol peserta Pemilu 2024 ogah menggunakan nomor baru.

8 parpol peserta Pemilu 2024 tersebut lebih memilih nomor urut lama.

BACA JUGA: 17 Parpol Ditetapkan KPU Ikut Pemilu 2024, PDIP Ingin Pakai Nomor Urut Lama, Ini Alasannya

Sementara itu, 9 parpol memperoleh nomor urut baru melalui pengundian nomor urut digelar KPU pada, Rabu 14 Desember 2022.

Adapun 8 parpol yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Penggunaan nomor urut lama yang diingini parpol, diizinkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. 

"Terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold (ambang batas Parlemen) Pemilu 2019 ada sembilan partai," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Rabu, 14 Desember 2022. 

BACA JUGA: 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU RI, Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi

"Di dalam Peraturan KPU berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, ada dua opsi atau pilihan. Yang pertama tetap menggunakan nomor urut yang pernah ditetapkan di 2019, atau ikut undian," ujarnya. 

Selain itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari juga telah menetapkan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh. 

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com