Pakar Kriminologi UI: Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM
Pasal 412 KUHP tentang hidup bersama tanpa pernikahan (kohabitasi) atau kumpul kebo tidak akan melanggar atau mencederai HAM.
Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.
"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," ucap Eddy.