Pakar Kriminologi UI: Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM

fin.co.id - 14/12/2022, 22:51 WIB

Pakar Kriminologi UI: Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM

Ilustrasi oral seks. (Pixabay)

Setelah pasal itu diatur dalam KUHP dan diberikan penjelasan, kata Eddy, maka semua peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak berlaku.

"Justru memberikan perlindungan dari kesewenang-wenangan Satpol PP di daerah," ucap Eddy.

Admin
Penulis