Dituduh Nilep Uang Parkir, Security Proyek Danau Cipondoh Tangerang Dikeroyok Dua Preman Kampung
Dua pria yang mengaku sebagai preman di kampungnya dibekuk aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.
"Pada Rabu, 14 Desember 2022, pukul 01.00 WIB, malam itu juga pelaku kita amankan," terangnya.
"Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Cipondoh guna penyelidikan lebih lanjut," sambungnya
Atas perbuatannya Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.