"Dalam kegiatan Focus Group Disscussion Pemberangkatan dan Pemulangan PMI, Bea Cukai Yogyakarta hadir untuk menyampaikan regulasi barang bawaan penumpang, yaitu setiap penumpang yang tiba di Indonesia diwajibkan memberitahukan barang bawaannya dengan mengisi dokumen kepabeanan Customs Declaration (CD) yang saat ini kami sudah layani secara paperless via e-CD,” jelas Hatta.
Ia berharap upaya Bea Cukai mengedukasi para PMI akan aturan kepabeanan dapat membantu mereka saat kedatangan dari luar negeri atau ketika mengirim barang.
"Kami akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan optimal untuk barang kiriman dan barang bawaan penumpang PMI. Hal ini menjadi perhatian khusus kami, demi perlindungan pekerja migran di luar negeri," tutup Hatta.