Anggota ASN, TNI, dan Polri merupakan pihak yang harus netral sehingga tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Pasal itu mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.
fin.co.id - 13/12/2022, 06:50 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiMenhan Prabowo Subianto saling hormat dengan YouTuber Deddy Corbuzier usai pemberian pangkat Letkol Tituler TNI AD.
Anggota ASN, TNI, dan Polri merupakan pihak yang harus netral sehingga tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Pasal itu mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.