Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Harus Tahu Kontennya di Medsos akan Dipantau Mabes TNI
Anggota DPR RI Komisi I, Hillary Brigitta Lasut meminta Deddy Corbuzier agar bisa memahami konsekuensi setelah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan
Anggota ASN, TNI, dan Polri merupakan pihak yang harus netral sehingga tidak memiliki hak memilih. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU TNI. Pasal itu mengatur bahwa prajurit TNI dilarang untuk mengikuti semua kegiatan politik praktis.