Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

fin.co.id - 13/12/2022, 14:33 WIB

Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

Bea Cukai Bahas Ketentuan Atiga

Format baru SKA Form D juga tidak lagi mencantumkan AICO Scheme dan terdapat penambahan keterangan Customs Authority.

Disebutkan Hatta ada juga sejumlah penyesuaian kesepakatan lainnya seperti ketentuan terkait Minor Discrepancies, ketentuan retroactive check yang semula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan.

Dan pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment yang semula dokumen pendukung (jika ada, yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)), menjadi dokumen pendukung (yang membuktikan pemenuhan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2)).

BACA JUGA: Bea Cukai Jambi Lepas Ekspor Perdana Pinang ke Bangladesh

Hatta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru ATIGA ini melalui unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.

Seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak dengan menggelar sosialisasi PMK 81 tahun 2022 kepada para pengguna jasanya, pada 15 November 2022 lalu.

Ia pun menyampaikan harapannya, "Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja Bea Cukai di lapangan agar semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional."

Admin
Penulis