Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

fin.co.id - 13/12/2022, 14:33 WIB

Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

Bea Cukai Bahas Ketentuan Atiga

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perdagangan internasional bukanlah hal yang asing saat ini dan telah dilakukan hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Beragam perjanjian pun disepakati oleh negara-negara yang melaksanakan perdagangan internasional untuk menjamin kelancaran pelaksanaannya.

Per Juni 2022, Indonesia memiliki lima belas skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra, salah satunya ialah ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan Ganja

Dikatakan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, ATIGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku di Indonesia, yaitu sejak 17 Mei 2010.

Persetujuan ini mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara sepuluh negara anggota ASEAN.

Hingga saat ini, ATIGA menjadi FTA yang kedua terbanyak dimanfaatkan oleh eksportir-importir Indonesia dan telah terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya.

"Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya. Untuk itu, dalam rangka mendukung kemudahan dan kepastian berusaha, pada pertemuan AFTA Council ke-35 tanggal 8 September 2021, ASEAN sepakat untuk mengamandemen ATIGA dengan melakukan perubahan pada OCP ATIGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D," ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Jelaskan Regulasi Klasifikasi Barang

"Atas perubahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 81 tahun 2022 yang membahas tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan ASEAN, sebagai perubahan dari PMK 131 tahun 2020. Ketentuan ini diimplementasikan mulai 1 Mei 2022, dengan masa transisi untuk penggunaan format SKA baru selama enam bulan," sambung dia.

Dalam hal perubahan OCP, Hatta menjelaskan ATIGA telah mengakomodir skema back-to-back. Sebelumnya, skema tersebut didasarkan pada POO (prove of origin) dari negara anggota pengekspor pertama.

Dengan aturan baru tersebut, skema didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama.

Kemudian, diberlakukan format baru SKA Form D, yaitu terdapat penyesuaian redaksi pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Gabungan

Untuk SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, maka akan muncul keterangan IRA. Semula, IRA muncul tiga hari sejak tanggal pengapalan.

Admin
Penulis