Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini

fin.co.id - 12/12/2022, 11:23 WIB

Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini

Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.