News

Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini

Putri Candrawathi yang akan bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar secara tertutup.

Kabulkan Permintaan Putri Candrawathi, Hakim Akan Tutup Sidang Pembunuhan Yosua Dalam Pembahasan Hal Ini
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait