Heboh Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Bekasi, Begini Pengakuan sang Sopir
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Haryono mengatakan, pengemudi truk sedot wc yang buang tinja sembarangan telah melanggar Perda
"Nanti IPAL mampu mengelola limbah tinja habis sampai tidak menghasilkan residu, karena residunya itu air dan air itu nanti diolah kemudian digunakan menjadi penyiram tanaman," tuturnya.
Tri Adhianto menegaskan, apabila masih ada perusahaan sedot WC yang nekat memnuang limbah tinja sembarangan akan dikenakan hukuman UU lingkungan hidup.