"Nanti IPAL mampu mengelola limbah tinja habis sampai tidak menghasilkan residu, karena residunya itu air dan air itu nanti diolah kemudian digunakan menjadi penyiram tanaman," tuturnya.
Tri Adhianto menegaskan, apabila masih ada perusahaan sedot WC yang nekat memnuang limbah tinja sembarangan akan dikenakan hukuman UU lingkungan hidup.