Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Yosua, Kamaruddin: Takut Dihukum Mati

fin.co.id - 12/12/2022, 13:22 WIB

Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Yosua, Kamaruddin: Takut Dihukum Mati

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sambo lalu meminta izin memberikan keterangan tambahan soal hasil tes poligraf itu.  Ia menilai hasil tes tersebut tidak bisa dijadikan bukti di persidangan.

“Tidak jujur,” jawab Sambo.

“Yang Mulia, belum selesai saya menjawab. Jadi poligraf itu setahu saya tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” katanya.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui saya tidak jujur,” kata Ferdy Sambo

 

Dakwaan Kasus Pembunuhan Brigadir J


Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 7 Desember 2022--pmjnews

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.