"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tandasnya.
Berbahaya! Jalur Sesar Cimandiri Tidak Boleh Jadi Area Hunian
fin.co.id - 12/12/2022, 06:30 WIB
Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto (kanan) sedang menjelaskan mengenai jalur sesar aktif Cimandiri yang tidak boleh lagi menjadi hunian
TERKINI
Terpopuler
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Upaya Penegakan Disiplin: Pemkot Cirebon Stop Gaji ASN yang Mangkir Kerja 10 Hari Berturut-turut!
2 hari lalu
3
Resmi! John Herdman Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026, Dua Nama Jadi Sorotan!
2 hari lalu
4
Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat
2 hari lalu
5
Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta
2 hari lalu