APBD DKI 2023 Rp 80 Triliun Rawan Korupsi, KATAR: Kalau Perlu KPK Pakai Lie Detector

fin.co.id - 11/12/2022, 22:09 WIB

APBD DKI 2023 Rp 80 Triliun Rawan Korupsi, KATAR: Kalau Perlu KPK Pakai Lie Detector

Ilustrasi korupsi.

LHKPN bagi anggota DPRD DKI, sambung Sugiyanto, agar diketahui rekam jejak kepemilikan harta sejak masuk ke DPRD hingga saat ini.

"Bukan sekadar laporan, tapi yang bersangkutan juga harus dipanggil. Diduga kuat pejabat dan DPRD dapat keuntungan dari APBD DKI dengan cara ilegal, namun harus ada pembuktian," tegas dia.

Memang diakui Sugiyanto, permainan ilegal dalam meraup keuntungan dari APBD DKI terbilang canggih.

BACA JUGA: Curiga Pacar Selingkuh, Makna Lagu Seeing Other People Karya Francis Karel dan Maddie Zahm, Berikut Liriknya

Sedangkan penyampaian LHKPN hanya sebagai salah satu cara mengetahui kepemilikan harta kekayaan.

"Harus ada aturan baru terkait dengan LHKPN. Selain menyampaikan laporan, pejabat dan anggota DPRD juga dipanggil. Kalo perlu KPK pakai lie detector. Bisa buktikan bohong atau tidak. Baru bisa bersih," imbuh dia. 

Cara tersebut,tambah Sugiyanto, efektif menciptakan transparansi dan penegakkan hukum dalam penggunaan APBD.

"Coba dulu di DKI, selanjutnya bisa untuk seluruh pejabat dan anggota dewan di daerah lannya," tukas Sugiyanto. 

BACA JUGA: Wow! Ivana Knoll Janji 'Naked' Jika Kroasia Juara Piala Dunia 2022

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya.

Satu di antaranya yakni, DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp 80 triliun. 

Sehingga para pejabat Pemprov DKI masuk kategori wajib LHKPN.

Admin
Penulis